Persyaratan Ijin Perceraian
bkpsdmkh
Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu
Syarat Usul Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai Penggugat:
- Surat Permohonan Izin Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani yang bersangkutan 1 lembar (unduh disini);
- Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak atas kebenaran dokumen yang disampaikan 1 lembar (unduh disini);
- Fotokopi KTP PNS yang mengajukan permohonan 1 lembar;
- Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah 1 lembar;
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya) masing-masing 1 lembar;
- Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir masing-masing 1 lembar;
- Surat Keterangan Usulan Perceraian dari Kepala Desa/Lurah yang disahkan oleh Camat 1 lembar;
- Surat Visum et Repertum dari Dokter Pemerintah apabila usulan Perceraian dikarenakan salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan 1 lembar (jika ada);
- Surat Keterangan dari Kepolisian apabila usulan perceraian dikarenakan salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan 1 lembar (jika ada);
- Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila salah satu pihak ditahan dengan pidana kurungan penjara minimal 5 (lima) tahun 1 lembar (jika ada);
- Surat Keterangan Izin Perceraian dari Pimpinan Unit Kerja 1 lembar;
- Seluruh berkas disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu c.q. Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai dalam Map Warna Hijau 1 lembar.
Syarat Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai Tergugat:
- Surat Keterangan Izin Perceraian dari Pimpinan Unit Kerja 1 lembar.
- Syarat Laporan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah melangsungkan Perceraian:
- Blangko Laporan Perceraian dari Pegawai ASN yang bersangkutan 1 lembar (unduh disini);
- Fotokopi Akta Cerai 1 lembar.