Persyaratan Ijin Perceraian

bkpsdmkh

Tanggal Pembaruan Terakhir 2 tahun yang lalu

Syarat Usul Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai Penggugat:

  1. Surat Permohonan Izin Perceraian kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditandatangani yang bersangkutan 1 lembar (unduh disini);
  2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak atas kebenaran dokumen yang disampaikan 1 lembar (unduh disini);
  3. Fotokopi KTP PNS yang mengajukan permohonan 1 lembar;
  4. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah 1 lembar;
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Pertama, Kedua, Ketiga dan seterusnya) masing-masing 1 lembar;
  6. Fotokopi SK CPNS, SK PNS dan SK Pangkat Terakhir masing-masing 1 lembar;
  7. Surat Keterangan Usulan Perceraian dari Kepala Desa/Lurah yang disahkan oleh Camat 1 lembar;
  8. Surat Visum et Repertum dari Dokter Pemerintah apabila usulan Perceraian dikarenakan salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan 1 lembar (jika ada);
  9. Surat Keterangan dari Kepolisian apabila usulan perceraian dikarenakan salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan 1 lembar (jika ada);
  10. Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap apabila salah satu pihak ditahan dengan pidana kurungan penjara minimal 5 (lima) tahun 1 lembar (jika ada);
  11. Surat Keterangan Izin Perceraian dari Pimpinan Unit Kerja 1 lembar;
  12. Seluruh berkas disampaikan ke BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu c.q. Bidang Data, Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai dalam Map Warna Hijau 1 lembar.


Syarat Izin Perceraian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertindak sebagai Tergugat:

  1. Surat Keterangan Izin Perceraian dari Pimpinan Unit Kerja 1 lembar.
  2. Syarat Laporan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah melangsungkan Perceraian:
  3. Blangko Laporan Perceraian dari Pegawai ASN yang bersangkutan 1 lembar (unduh disini);
  4. Fotokopi Akta Cerai 1 lembar.

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami